Assalamu’alaikum…
Saya ingin tanya apakah boleh atau makruh menggunakan susuk yang diperoleh dari
ustadz atau kiai bukan dari dukun? Beberapa pendapat dari ponpes salafy
mengatakan ”BOLEH” dengan syarat;
1. Tidak boleh dari dukun
2. Bagi laki-laki susuk tidak boleh emas atau perak,
karena itu perhiasan wanita dan haram
3. Dengan niat tujuan baik dunia dan akhirat
Mohon
balasannya dan pemahaman ini…
wassalamu’alaikum….
adik
setia pertama
Jawaban:
Wa ‘Alaikum
Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah
wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:
Susuk
adalah logam emas, perak, atau selainnya yang berukuran kecil yang dimasukan ke
balik kulit manusia dengan tujuan mempercantik, memperkuat, kekebalan, dan
sebagainya, yang dengan itu agar manusia tunduk dan tertarik kepadanya.
Asas dari
susuk adalah sihir, dan tidak ada khilafiyah para ulama tentang haramnya
mempelajari sihir dan memanfaatkan jasa ahli sihir dan benda-benda yang
mengandung sihir seperti susuk, dari siapa pun dia berasal. Bahkan menurut
Mazhab Syafi’i, siapa yang mengatakan “boleh” mempelajari dan memanfaatkan jasa
sihir maka dia kafir. Sebab itu menghalalkan kesyirikan.
Seorang
ustadz tidak akan pernah membolehkan hal ini, kecuali dia adalah dukun yang
mengaku-ngaku ustadz, atau barangkali dia tergelincir dalam masalah ini. Maka,
hendaknya kita harus berhati-hati. Wallahu A’lam
Menggunakan
susuk yang merupakan sejenis penangkal (tamiimah) adalah kesyirikan.
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu,
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إن الرقى
والتمائم والتولة شركٌ
“Sesungguhnya
ruqyah, penangkal, dan pelet, adalah syirik.” (HR. Abu
Daud No. 3883, Ibnu Majah No. 3530, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 19387.
Syaikh Al Albani menyatakan: shahih. Lihat Shahihul Jami’ No. 1632)
Ada pun alasan
“demi kebaikan dunia dan akhirat” ini adalah alasan untuk mentalbis dan membuat
syubhat masalah yang sudah jelas haramnya. Dalam fiqih ada kaidah bahwa tujuan
yang baik tidak bisa menghalalkan yang haram.
Kaidahnya:
الغاية لا
تبرر الوسيلة إلا بدليل
“Tujuan
(yang baik) tidaklah membuat boleh sarana (yang haram) kecuali dengan
adanya dalil.” (Syaikh Walid bin Rasyid bin Abdul
Aziz bin Su’aidan, Tadzkir Al Fuhul bitarjihat
Masail Al Ushul, Hal. 3. Lihat juga Talqih Al Ifham Al
‘Aliyah, 3/23)
Tujuan dan
niat yang mulia tidak boleh dijalankan dengan sarana yang haram, dan sarana
haram itu tetap haram walau dipakai untuk niat dan tujuan yang baik.
Dalilnya:
وَلا
تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu mencampurkan antara haq dan batil, dan kamu
menyembunyikan yang hak itu padahal kamu tahu.” (QS. Al Baqarah
(2): 42)
Pemakai
susuk biasanya akan ketergantungan dengan susuk tersebut, dia akan merasa pe-de
(percaya diri) jika susuk itu ada dalam dirinya, jika lepas maka dia akan
mencari-carinya, maka ini jelas merupakan bentuk ketergantungan
kepada benda-benda yang sebenarnya sama sekali tidak membawa manfaat dan
mudharat. Maka, jauhilah susuk dan tetaplah melindungi diri dengan
ayat-ayat Al Quran dan doa-doa ma’tsur, bukan dengan benda-benda.
Wallahu
A’lam.





Posting Komentar